Selasa, 13 Januari 2009

cerita sahabat rasul

Imam Hasan Al Bashri adalah seorang ulama tabi'in terkemuka di kota Basrah, Irak. Beliau dikenal sebagai ulama yang berjiwa besar dan mengamalkan apa yang beliau ajarkan. Beliau juga dekat dengan rakyat kecil dan dicintai oleh rakyat kecil.Imam Hasan Al Bashri memiliki seorang tetangga nasrani. Tetangganya ini memiliki kamar kecil untuk kencing di loteng di atas rumahnya. Atap rumah keduanya bersambung menjadi satu. Air kencing dari kamar kecil tetangganya itu merembes dan menetes ke dalam kamar Imam Hasan Al Bashri. Namun beliau sabar dan tidak mempermasalahkan hal itu sama sekali. Beliau menyuruh istrinya meletakkan wadah untuk menadahi tetesan air kencing itu agar tidak mengalir ke mana-mana.Selama dua puluh tahun hal itu berlangsung dan Imam Hasan Al Bashri tidak membicarakan atau memberitahukan hal itu kepada tetangganya sama sekali. Dia ingin benar-benar mengamalkan sabda Rasulullah SAW. "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah tetangganya."Suatu hari Imam Hasan Al Bashri sakit. Tetangganya yang nasrani itu datang ke rumahnya menjenguk. Ia merasa aneh melihat ada air menetes dari atas di dalam kamar sang Imam. Ia melihat dengan seksama tetesan air yang terkumpul dalam wadah. Ternyata air kencing. Tetangganya itu langsung mengerti bahwa air kencing itu merembes dari kamar kecilnya yang ia buat di atas loteng rumahnya. Dan yang membuatnya bertambah heran kenapa Imam Hasan Al Bashri tidak bilang padanya."Imam, sejak kapan Engkau bersabar atas tetesan air kencing kami ini ?" tanya si Tetangga.Imam Hasan Al Bashri diam tidak menjawab. Beliau tidak mau membuat tetangganya merasa tidak enak. Namun ..."Imam, katakanlah dengan jujur sejak kapan Engkau bersabar atas tetesan air kencing kami ? Jika tidak kau katakan maka kami akan sangat tidak enak," desak tetangganya."Sejak dua puluh tahun yang lalu," jawab Imam Hasan Al Bashri dengan suara parau."Kenapa kau tidak memberitahuku ?""Nabi mengajarkan untuk memuliakan tetangga, Beliau bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah tetangganya !"Seketika itu si Tetangga langsung mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia dan seluruh keluarganya masuk Islam.

sejarah hukum islam

Deskripsi
Bagaimana konsep kenegaraan versi Islam, agama yang ditegaskan Allah Ta'ala sebagai rahmat untuk semua alam semesta, agama yang diturunkan sebagai pamungkas agama-agama samawi, dan akidah aplikatif yang menghasilkan nidzam (sistem) yang universal dan integral? Bagaimana ketangguhannya dalam menghadapi badai zaman dan pengaruhnya dalam pemerintahan dan rakyat yang menjadi obyek penerapannya? Apa rahasia ketangguhannya hingga sampi detik ini ia tegar dan tidak terusik, kendati musuh-musuh Islam telah merobohkan bangunannya (Daulah Utsmaniyah di Turki) melalui antek-anteknya pada tahun 1924? Apa kuncinya hingga orang-orang non-Muslim dulu justru merasa nyaman hidup di bawah naungannya? Bagaimana cara penerapannya hingga negara menjadi stabil, rakyat patuh kepadanya dan keadilan merata dirasakan semua pihak?Jika Anda mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an, hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan hukum-hukum fiqh atau masalah masalah yang disepakati para Khalifah Rasyidin, dan generasi sesudahnya, maka Anda lihat bahwa Syariat Islam ini sangat sarat dengan prinsip-prinsip sistem politik, sistem moneter, sistem pemerintahan, sistem peradilan, dan aspek-aspek lain yang dibutuhkan negara.Bagaimana detail sistem politik, sistem moneter, sistem pemerintahan dan sistem peradilan versi Islam tersebut, maka buku Al-Ahkam As-Sulthaniyyah adalah jawabannya. Inilah buku, politik pertama dalam Islam yang ditulis pakar tata negara Islam, hakim pada Negara Bani Abbasiyah, imam bagi para pengikut madzhab Imam Syafi'i pada zamannya, ahli fiqh, ahli ushul fiqh, pakar bahasa Arab, dan pakar tafsir, Imam Al-Mawardi Rahimahullah.Seperti diakui Imam Al-Mawardi Rahimahullah dalam kata pengantar buku ini, bahwa ia menulis buku ini atas instruksi langsung dari khalifah ketika itu, karena saat itu belum ada pembukuan konsep kenegaraan Islam yang tercecer di banyak buku-buku fiqh. Oleh karena itu, ia merangkum konsep-konsep kenegaraan yang ada dalam buku-buku fiqh hingga tersusunlah buku ini untuk menjadi sebuah manual book bagi penyelenggaraan negara oleh kepala negara, dan semua aparatnya.Nah, untuk pembaca kaum Muslimin, inilah mutiara kita bersama telah kami hadirkan, dengan harapan mudah-mudahan kehadiran buku ini bisa menjadi titik terang, kesadaran dan kebangkitan Daulah